Sabtu, 19 Januari 2019 13:41
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa penjualan bensin eceran yang tersebar luas di masyarakat, yang lebih dikenal dengan nama Pertamini merupakan ilegal. 

 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menilai penjualan bensin eceran menggunakan mesin pompa tersebut harus ditertibkan, demi menjadikan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia. 

Pertamina juga telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk melakukan penertiban.

"Pertamini yang banyak dibuat oleh masyarakat itu adalah ilegal. Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban, karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” kata Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, yang dikutip dari Kontan, Sabtu (19/1/2018).

 

Menurut Nicke, banyaknya pertamini yang menjual BBM mahal tentunya bertentangan dengan program pemerintah tentang BBM satu harga. Namun, ia juga tidak menampik tentang banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di pertamini, karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbatas dan jaraknya jauh.

“Tapi kasihan juga masyarakat jauh-jauh membeli BBM dari tempat tinggalnya ke SPBU yang terbatas berada di pedesaan. Namun kita akan perlahan-lahan mengatasi masalah tersebut bersama BPH Migas,” tandasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop. Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020.

Selain menjual semua jenis BBM seperti di SPBU, nantinya Pertashop juga akan menjual gas LPG sesuai kebutuhan masyarakat.

TAG

BERITA TERKAIT