RAKYATKU.COM, BONE -- Malam itu, Asril Efendi (32) sedang mengendap-endap di belakang rumah Syahri Bulan, di Kelurahan Macege, Watampone.
Dia kemudian mendongak melihat sebatang pohon pinang, yang ujungnya berdekatan dengan rumah panggung itu.
Asril kemudian memanjat pohon pinang tersebut. Di puncak, dia kemudian berpindah ke dinding rumah korban, lalu lolos masuk ke dalam rumah.
Warga Jalan Sungai Musi, Kota Watampone itu, kemudian menggasak sebuah ponsel Samsung Galaxi J7 Primer, milik Syahri Bulan.
Korban yang merasa kehilangan ponsel kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan polisi, mengarah ke Asril.
Jumat malam, 18 Januari 2019, Sat Resmob Polres Bone, mendengar kalau tersangka ada di Kelurahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kota Watampone.
Tim kemudian bergerak ke sana. Asril tak berkutik, saat diamankan tim Resmob Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit ponsel yang telah dicuri pelaku.
"Barang buktinya berupa 1 unit HP, serta pelaku, kini telah kita amankan di kantor untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.