Sabtu, 19 Januari 2019 11:35
Prof Dr Irwansyah SH MH.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Insiden tumpahan minyak di Perairan Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare belum memenuhi titik terang. 

 

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang paling bertanggung jawab atas tumpahan minyak yang mencemari pantai tersebut.

Hal ini pun membuat sejumlah pihak angkat bicara terkait persoalan ini. Salah satunya dari Pakar Hukum Lingkungan yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Irwansyah SH MH.

Prof Irwansyah mengakui, karena terjadi pencemaran dan termasuk kategori tindak pidana, polisi harus serius menanganinya untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. 

 

Pihak yang dirugikan, kata Irwansyah, bisa menuntut ganti rugi melalui mekanisme perdamaian atau musyawarah mufakat atau menggugat ke pengadilan berdasarkan mekanisme gugatan kelompok atau class action.

Ia pun menilai, peranan aparat kepolisian harus membuktikan penyebab terjadinya tumpahan minyak yang mengakibatkan terjadinya pencemaran. 

Untuk membuktikan apa dalam unsur kesengajaan atau kelalaian, lanjut dia, perlu diuji di laboratorium untuk mengukur adanya pelanggaran terhadap dilampauinya baku mutu air atau air laut. 

“Ini masuk kategori pidana dan kepolisian jangan terlalu lama menanganinya, agar tidak menjadi sebuah spekulasi dikalangan masyarakat,” kata Prof Irwansyah.

TAG

BERITA TERKAIT