Sabtu, 19 Januari 2019 08:11
Pelaku Multhi Ramadhani (duduk) saat diamankan. Ist
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BONE -- Sat Resmob Polres Bone mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan di Jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone.

 

Pelakunya diketahui bernama Multhi Ramadhani, warga Jalan Urip Sumohardjo Watampone.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Pahrun mengatakan, pelaku melakukan penggelapan satu unit HP milik korban Bernama Roofi, lalu menjualnya di Counter HP.

"Dia meminjam HP rekannya lalu dijual dengan harga Rp500 ribu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," Kata Iptu Pahrun, Jumat 18/1/2019

 

Setelah anggota melakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di rumahnya sehingga petugas langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP Xiaomi yang sebelumnya dijual di counter milik Adhel, dan saat ini kita sudah amankan di Polres Bone bersama pelaku," pungkasnya.
 

TAG

BERITA TERKAIT