Jumat, 18 Januari 2019 22:17
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Andi Sri Wulandari
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Andi Sri Wulandari mengakui sudah ikhlas menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya.

 

Dikonfirmasi, Wulandari mengaku sudah ikhlas menerima keputusan tersebut. Sebab katanya, keputusan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan DKPP RI.

"Dalam UU Pemilu dan Per DKPP memang salah satu sanksi adalah pemberhentian tetap selain peringatan keras dan pemberhentian sementara. Tentunya saya menghormati hasil putusan DKPP ini," ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Wulandari pun mengaku tak akan melakukan langkah hukum apapun pasca diberhentikan. Apalagi, keputusan DKPP RI diakuinya bersifat final dan mengikat. 

 

"Saya sudah menggunakan hak membela diri dihadapan DKPP sesuai UU Pemilu. Hasil dari DKPP bersifat final dan mengikat sehingga saya menghormati putusan ini. Insyaallah ini akan menjadi hikmah bagi saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tegasnya.

Sekadar diketahui, Andi Sri Wulandari diberhentikan sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng lewat surat keputusan perkara bernomor 308/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Harjono, pada Rabu (16/1/2018) lalu.

Wulandari sebelumnya sudah disidang etik oleh majelis pemeriksa DKPP pada 21 Desember lalu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Diketahui, Wulandari diadukan ke DKPP RI oleh ketua KPU Sulsel, Misna M Attas. Dirinya diduga melanggar kode etik, karena tidak bersyarat sesuai peraturan UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat dan proses pencalonan anggota KPU. 

Wulandari diduga tidak bersyarat karena pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai peserta Pemilu tahun 2014 silam. Sementara, dalam aturan, syarat menjadi anggota KPU adalah telah mundur dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun.

Dulu, Wulandari dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Soppeng pada 26 Juni 2018 yang lalu. Ia sempat menjabat sebagai ketua KPU, sebelum akhirnya direposisi. Selanjutnya, dia diberhentikan sementara 21 November lalu, saat dugaan tidak bersyarat dirinya diketahui.

TAG

BERITA TERKAIT