Jumat, 18 Januari 2019 17:03
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Luwu Timur, Halsen, mengungkapkan, jumlah temuan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran di desa berkurang dari tahun 2017 sampai 2018.

 

Menurut Halsen hal ini dikarenakan aparat desa sudah sudah memahami aturan yang ada.

"Temuan kebanyakan dari kesalahan administrasi tetapi tidak dalam bentuk uang, tetapi kelengkapan dokumen pertanggung jawabannya belum dilengkapi saat dilaporkan. Dengan hal itu kita bekali terus dengan sosialisasi," tambah Halsen.

Untuk itu, ia mengimbau kepada Kepala Desa, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa untuk melakukan peningkatan kapasitas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

 

DPMPD sendiri telah memberikan pelatihan bimtek dengan pemateri dari kementerian dengan regulasi tertentu.

"Sejak 2017 sudah sosialisasi dengan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dengan memberikan sosialisasi hukum bagaimana mekanisme laporan pertanggung jawaban," ungkap Halsen.

Ia berharap, semua kepala Desa menyusun dengan benar administrasi sesuai dengan dengan aturan kementerian, dan bisa bekerja sama dengan BPD serta pro aktif.

TAG

BERITA TERKAIT