Jumat, 18 Januari 2019 16:25
Abu Bakar Baasyir. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Narapidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir segera dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasannya.

 

Penasihat hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Jokowi setuju Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.

"Hari ini saya datang kembali ke Lapas Gunung Sindur Bogor, kedatangan saya ini setelah saya melakukan pembicaraan dengan Bapak Presiden Jokowi dan meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya untuk membebaskan apiter Abu Bakar Baasyir," kata Yusril.

Menurut Yusril, Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir juga karena masalah kemanusiaan.

 

"Pertimbangan kita adalah semata-mata kemanusiaan, kehormatan beliau juga sebagai ulama, usia sudah lanjut, beliau juga sakit atas dasar itu pembebasan ini. Kemungkinan seminggu ini akan bebas," tambahnya.

Sedianya Abu Bakar Baasyir direstui keluar dari lapas per Jumat hari ini. Namun, kata Yusril, atas permintaan Abu Bakar Baasyir, hari pembebasannya diundur hingga pekan depan.

"Bukan hari ini,  sudah disetujui pembebasannya oleh presiden, pembebasannya minggu depan. Pak Baasyir minta jangan hari ini," bebernya kepada Suara, Jumat (18/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

"Bentuknya ini pembebasan. Ba'asyir sudah menjalami masa tanahan kurang lebih 9 tahun dari 15 tahun pidana yang dijatuhkan,” ungkap Yuril.

TAG

BERITA TERKAIT