RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tilang elektronik telah berlaku di Makassar. Beberapa pelanggar sudah disidangkan. Salah satunya Yunita Sari. Yunita harus membayar Rp250 ribu usai divonis oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Yunita menceritakan awalnya ia melanggar pada tanggal 8 Januari 2018. Saat berhenti di perempatan lampu merah di sekitar Jalan Haji Bau, mobilnya sedikit melewati zebra cross yang lalu terekam CCTV. Tanggal 10 Januari, pemberitahuan tilang dari Polrestabes sudah masuk ke rumahnya.
"Saya tidak tahu karena saya baru datang dari Jakarta. Terus anak saya juga sakit jadi tidak sempat perhatikan, ternyata tilang elektronik sudah diberlakukan," kata Yunita saat tiba di PN Makassar, Jumat (18/1/2019).
Yunita mengaku awalnya ketika menghadap ke Polrestabes Makassar untuk membayar denda, ia diwajibkan membayar Rp500 ribu dengan cara mentransfer melalui Bank. Namun, ia menolak dan menyetujui untuk melanjutkan perkara ini di persidangan.
Hasilnya, ia pun hanya membayar denda sebesar Rp 250 ribu. Setengah dari denda yang diperlihatkan kepolisian.
"Saya bilang tidak gampang itu uang 500 ribu. Jadi saya bilang tidak usah kita melalui sidang saja. Saya bayar 250 ribu. Saya juga tidak tahu kenapa," lanjut Yunita.
Menanggapi perbedaan pembayaran di kepolisian dan persidangan, Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono mengatakan, pembayaran Rp500 ribu adalah denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, bagi pelanggar yang tidak ingin melanjutkan persidangan dikenakan denda maksimal dengan nilai Rp500 ribu itu. Namun, jika mengikuti persidangan, maka denda pelanggar akan menjadi keputusan hakim berdasarkan keterangan yang diberikan pelanggar sebelumnya.
"Jadi memang itu denda maksimal. Pembayarannya pun melalui Bank. Kalau mau baik ya ikut sidang," ungkap Bambang.