Kamis, 17 Januari 2019 18:22
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan tuntutan bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba terpaksa ditunda.

 

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendapat petunjuk izin dari Kejaksaan Agung terkait amar tuntutan yang ingin dibacakan. 

"Kalau konsep tuntutannya sudah ada yang mulia tapi belum dapat petunjuk dari pusat jadi kami minta ditunda pada Jumat besok," kata salah satu JPU, Darmawan Wicaksono, Kamis (17/1/2019).

Wicaksono mengatakan, paling lambat pihaknya akan mendapatkan izin dari Kejagung pada Jumat besok pagi. Hal ini merupakan SOP Jaksa Penuntut Umum jika ingin membacakan tuntutan. 

 

Menurut Wicaksono, poin penting dakwaannya tetap mengacu pada dakwaan penipuan dan penggelapan serta dakwaan pencucian uang yang didakwakan Hamzah Mamba.  "Jadi tetap poinnya seperti dakwaan," ungkap Wicaksono. 

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim melalui ketuanya Denny Lumban Tobing mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum. 

Ia memutuskan sidang pembacaan tuntutan untuk bos Abu Tours digelar pada Jumat (18/1/2018) pagi besok.   "Karena izinnya belum diterima jadi pembacaan tuntutan digelar pada Jumat pagi besok," ungkap Denny. 

Mendengarkan hal ini, para agen dan jemaah mengaku kecewa. Pasalnya mereka hadiri di PN sejak pukul 11.00 Wita.
 

TAG

BERITA TERKAIT