RAKYATKU.COM, MALAYSIA - MStar baru-baru ini melaporkan, seorang biarawan Malaysia, telah ditangkap setelah dua anak laki-laki menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
Dua remaja putra yang menghadiri kelasnya di sebuah kuil di Johor mengatakan, biksu itu melakukan seks oral pada mereka.
Sekadar diketahui, biarawan berusia 48 tahun itu, telah tinggal di kuil sejak 2009.
Menurut laporan itu, bocah-bocah itu mengajukan pengaduan beberapa hari lalu ke polisi, karena mereka tidak tahan lagi terhadap perlakuannya.
Karena itu, polisi tidak menyangkal, mungkin ada lebih banyak korban yang menderita pelanggaran biarawan itu.
Diyakini, dia mungkin telah melakukan pelanggaran serupa sejak tiga tahun lalu.
Setelah itu, Segamat OCPD Supt Raub Selamat, berbagi bahwa polisi telah menangkap biksu itu pada Selasa, 15 Januari 2019.
Dia dikutip mengatakan, “Tersangka akan dikembalikan selama lima hari hingga hari Minggu. Berdasarkan penyelidikan awal, kami menemukan bahwa tersangka memiliki beberapa catatan kriminal, terkait dengan pelanggaran seksual.”
Sampai sekarang, Supt Raub mengungkapkan, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 14 (a) dari Pelanggaran Seksual Terhadap Anak Act 2017.
Di sisi lain, sebuah pernyataan baru-baru ini dari Asosiasi Buddha Malaysia mengungkapkan, tersangka yang dikenal sebagai Bhikkhu Shi Zhao Liang, sekarang tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan atau pembicaraan apa pun, setelah penangkapannya.
Anda dapat melihat pernyataan di bawah ini: