Kamis, 17 Januari 2019 12:58
Tiga laporan tilang elektronik yang dilimpahkan Polrestabes Makassar ke PN Makassar.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 13 berkas pelanggar E-Tilang, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Jumlah ini dilimpahkan oleh Polrestabes Makassar, dan akan disidangkan pada Jumat (17/1/2019) besok. 

 

Pelimpahan ini disertai bukti foto dari rekaman CCTV yang dipasang di sejumlah titik di Makassar. Sidang perdana tilang elektronik ini, akan dipimpin hakim Imam Supriyadi. 

"Jadi besok sidang perdana untuk tilang elektronik. Ada beberapa pengendara mobil jadi harus hati-hati ya," kata Kepala Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono, Kamis (17/1/2019).

Ada beberapa titik jalan di Makassar, tempat pelanggar tilang elektronik. Salah satunya di Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin. 

 

Selain 13 berkas tilang elektronik, PN Makassar juga akan menyidangkan 300 berkas tilang konvensional. Jumlah pelanggaran ini diperoleh sejak Januari 2019, dan dilimpahkan pada 15 Januari lalu. 

"Jadi ada juga tilang konvensional sebanyak 300 berkas. Waktu sidangnya bersamaan," pungkas Bambang.

TAG

BERITA TERKAIT