RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Dua tersangka kasus dugaan korupsi persediaan sanggar kerajinan lorong dan UMKM Pemkot Makassar tahun 2016 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (16/1/2019).
Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Dua tersangka yang dilimpahkan itu ialah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Andi Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Endra Efni.
"Pelimpahan tahap dua kasus tersebut langsung di Kejari Makassar mengingat locusnya merupakan wilayah Kejari Makassar dan tersangkanya kita lanjutkan penahanannya," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar Andi Helmi Adam.
Hal yang sama juga dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin. Salahuddin mengatakan dua tersangka beserta barang buktinya telah diterima Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka akan ditahan sebelum berkas dakwaannya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
"Keduanya ditahan di Lapas Klas IA Makassar hingga 20 hari ke depan," kata Salahuddin.
Gani Sirman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena berperan selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Sementara Endra Efni berperan sebagau pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Oleh penyidik Polda Sulsel, kedua tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Yakni Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp448.914.250.