Rabu, 16 Januari 2019 20:45
Gedung MAN IC Gowa yang terbengkalai beberapa waktu lalu.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan MAN Insan Cendekia dijebloskan ke sel tahanan Tipikor Lapas Klas IA Makassar. 

 

Itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda, Rabu siang (16/1/2019). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, selain pelimpahan tiga tersangka, barang bukti juga dilimpahkan ke penyidik. 

Tiga tersangka yang dilimpahkan itu ialah Alimuddin Anshar selaku konsultan pengawas, Andi Muhammad Zainul Yasni sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Hendrik Wijaya direktur PT Insan Persada yang baru-baru ini tertangkap di Bandara Sultan Hasanuddin. 

 

Salahuddin mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan terlebih dahulu sebelum berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Usai dilimpahkan penyidik, jaksa langsung membawa ketiganya ke Lapas. 

"Ketiganya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan," pungkasnya. 
 

TAG

BERITA TERKAIT