RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Niat pemain asing asal Belanda, Marc Anthony Klok untuk membela sepak bola Timnas Indonesia, sepertinya bakal terwujud.
Klok yang kini membela PSM Makassar, dibantu proses naturalisasinya oleh sang manajer klub, Munafri Arifuddin.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Klok juga bisa memperkuat Timnas Indonesia," kata CEO PSM Makassar tersebut, saat memperpanjang kontrak pemain berusia 25 tahun hingga tahun 2023, di Lantai 15 Menara Bosowa, Jalan Jend Sudirman, pada Rabu (16/1/2019).
Menurut Appi, sapaan akrabnya, pihaknya sedang memenuhi segala prasyarat yang diperlukan, agar Klok bisa segera mendapat status kewarganegaraan Indonesia.
"Tapi kita akan melihat seperti apa proses yang akan kita lewati. Karena mulai satu demi satu rekomendasi mulai berjalan. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita, apakah tahun ini atau tahun depan. Kita akan lihat selanjutnya," jelas Appi.
"Klok adalah pemain asing kelas yang ada di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Klok berharap, proses naturalisasinya dapat berjalan lancar. "Doakan semoga cepat prosesnya," singkat pemain bernomor punggung 10 di PSM tersebut.
Seperti diketahui, Klok awal mula bermain di Indonesia, bersama PSM Makassar sejak awal tahun 2017 lalu. Saat ini, Klok juga telah berwirausaha dan memiliki villa di Bali.
Perihal proses naturalisasi, diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Dalam regulasinya, ada dua kategori naturalisasi, yakni biasa dan istimewa.
Jika merunut aturannya, Klok dapat terkategori sebagaia naturalisasi biasa yang termaktub dalam UU No 12 Tahun 2006 Pasal 9. Berikut rinciannya:
1. Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
2. Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
4. Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
5. Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
6. Pemohon tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
7. Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.