RAKYATKU.COM - Pria mana yang tak mengidam-idamkan istri yang cantik? Namun, tak banyak yang tahu, menikahi wanita karena kecantikannya ternyata dilarang dalam Islam.
Dikutip dari Almanhaj.or.id, Ustaz Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq menjelaskan secara panjang lebar tentang memilih wanita yang akan diperistri. Setidaknya ada empat kriteria wanita yang disebutkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "… Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu…" (QS. Al-Hujuraat/49:13)
Dia berfirman, "… Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…" (QS. An-Nisaa’/4:34)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466, Abu Dawud no. 2046, an-Nasa-i no. 3230, Ibnu Majah no. 1858, dan Ahmad no. 9237)
Apakah tidak boleh menikahi wanita cantik? Maksud hadis ini ialah jangan membatasi pada kecantikan, karena itu bukan prinsip dalam memilih istri. Pilihlah karena agamanya; dan jika tidak, maka engkau tidak akan bahagia.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’, ia mengatakan, "Jangan menikahi wanita karena kecantikannya, karena bisa jadi kecantikannya itu akan memburukkannya; dan jangan menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi hartanya membuatnya melampui batas. Tetapi, nikahilah wanita atas perkara agamanya. Sungguh hamba sahaya wanita yang sebagian hidungnya terpotong lagi berkulit hitam tapi taat beragama adalah lebih baik.” (HR. Ibnu Majah no. 1859)
Syaikh al-‘Azhim Abad berkata, "Makna ‘fazhfar bidzaatid diin (ambillah yang mempunyai agama)’ bahwa yang pantas bagi orang yang mempunyai agama dan adab yang baik ialah agar agama menjadi pertimbangannya dalam segala sesuatu. Terutama berkenaan dengan pendamping hidup. Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah-kan supaya mencari wanita beragama yang merupakan puncak pencarian.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Seorang mukmin tidak mengambil manfaat sesudah takwa kepada Allah, yang lebih baik dibandingkan wanita yang shalihah: Jika memerintahnya, ia mentaatinya; jika memandang kepadanya, ia membuatnya senang; jika bersumpah terhadapnya, ia memenuhi sumpahnya; jika bepergian meninggalkannya, maka ia tulus kepadanya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah no. 1857 dan didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah no. 3095)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Kebahagiaan manusia ada tiga: Wanita yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan ke-sengsaraan manusia ialah: Wanita yang buruk (perangainya), tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk.” (HR. Ahmad I/168 dengan sanad yang shahih)
Ibnu Majah meriwayatkan dari Tsauban, ia mengatakan: “Ketika turun (ayat al-Qur-an) mengenai perak dan emas, mereka bertanya: ‘Lalu harta apakah yang harus digunakan?’ ‘Umar berkata: ‘Aku akan memberitahu kepadamu mengenai hal itu.’ Lalu dia mengendarai untanya hingga menyusul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan aku mengikutinya dari belakang. Lalu dia bertanya: ‘Wahai Rasulullah, harta apakah yang akan kita gunakan?’ Beliau menjawab: ‘Hendaklah salah seorang dari kalian mempunyai hati yang bersyukur, lisan yang berzikir, dan istri beriman yang dapat mendukung (me-motivasi) salah seorang dari kalian atas perkara akhirat.'” (HR. Ibnu Majah no. 1856 yang dishahihkan oleh Syekh al-Albani)