Rabu, 16 Januari 2019 11:43
Ilustrasi PNS
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, dan Polri.

 

BKN saat ini tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP dan akan ditargetkan selesai disiapkan pada pekan ke-IV Januari 2019. 

“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kemenpan RB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg. Untuk TNI dan Polri akan kami undang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi ASN BKN,” jelas Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto dilansir dari situs BKN, Rabu (16/1/2019). 

Keputusan itu ditetapkan dalam diskusi kerja dengan beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kemenkeu, Kemenpan, TNI, Polri, PT. Taspen, dan PT. Asabri perihal Pendalaman Konsep RPP tentang Kenaikan Gaji Pokok dan Pensiun Pokok bagi Aparatur Negara serta para pensiunnya pada Selasa, (15/01/2019) di Kantor BKN Pusat Jakarta. 

 

Untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan Pensiunannya, mengalami kenaikan rata-rata lima persen. 

Haryomo menjelaskan, kebijakan ini sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan RAPBN 2019, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereviu kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.

Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan lakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. 

TAG

BERITA TERKAIT