RAKYATKU.COM, SIDRAP - Petugas Polsek Maritengngae mengamankan tiga orang wanita muda masing-masing berinisial Si (26), Ra (22), dan Ek (28). Ketiganya diciduk di Kelurahan Kanyuara, Watangsidenreng, Selasa (15/1/2019) malam.
Kapolsek Maritengngae, Iptu Abdul Samad mengatakan, ketiga wanita tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Mereka memang sudah menjadi target operasi. Ketiganya warga Kanyuara," ujarnya, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiganya sering bertransaksi narkotika di Kanyuara. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, sehingga kami melakukan tindakan sesuai dengan SOP yang ada,” papar Samad.
Penangkapan ini berawal saat salah seorang petugas yang menyamar menghubungi Si dan Ra melalui telepon dengan berpura-pura sebagai konsumen.
"Saat bertemu dan digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 sachet paket sabu-sabu dari tangan keduanya," kata Samad.
Kepada petugas, Si dan Ra mengaku jika barang larangan tersebut diperoleh dari Ek. "Berdasarkan hasil interogasi itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Ek," pungkas Samad.