Selasa, 15 Januari 2019 15:52
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Dugaan korupsi Desa Labae, Kecamatan Citta, Soppeng, terus bergulir. Teranyar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 419 juta.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto, total kerugian negara tersebut berasal dari ADD dan DD tahun 2017. Pada tahun itu, Desa Labae mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih.

"Dari keterangan saksi ahli (BPK) kerugian negara sekitar Rp 419 juta. Minggu depan akan dilakukan gelar di Polda, sekaligus penetapan tersangka," kata Rujianto, Selasa (15/01/2019).

Setelah penetapan tersangka pekan depan, kata dia, Kepala Desa Labae, Armiati otomatis statusnya meningkat menjadi tersangka. 

 

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah adanya keterangan dari sejumlah pendamping desa, bahwa anggaran tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kata dia, pihaknya aka terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. "Semuanya nanti kita periksa, jika ada yang terbukti, tersangkanya bakalan ikut bertambah," jelasnya.

TAG

BERITA TERKAIT