RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Di depan pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Makassar diramaikan poster, Selasa sore (15/1/2019). Itu bentuk dukungan moril kepada Reti Alifah, korban penganiayaan oknum asisten dosen.
Salah satu poster bertuliskan, "Tubuhku hadir bukan untuk kau pukuli." Ada pula spanduk yang bertuliskan, "Solidaritas untuk Reti. Wujudkan pengadilan yang berintegritas, lindungi korban dan adili pelaku."
Sore ini, PN Makassar menggelar sidang vonis terhadap terdakwa, Muhammad Aminul Maarif alias Arif. Dia asisten dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (Stifa) Makassar.
Reti ikut membentangkan poster bersama teman-teman yang prihatin dengan kasusnya.
Kekerasan yang dialami Reti terjadi pada September 2018. Kala itu Arif memukul kepala bagian kiri korban, mencekik lehernya dengan kedua tangan hingga korban mengalami luka memar.
Penganiayaan itu dipicu masalah sepele. Kabarnya, Arif dendam lantaran Reti mengadukannya ke dosen. Arif diadukan karena hendak memukul teman wanita Reti dan sering bolos di lokasi KKN.
"Usai KKN, saat di kampus dia telepon mau ketemu saya bilang saya ada di lantai satu. Lalu dia umpat saya pakai nama binatang dan kata-kata kasar. Jadi saya balas perkataannya dan setelah itu dia pukul kepala saya," kata Reti kepada Rakyatku.
Penganiayaan yang dialami Reti sempat terekam video. Rekaman itu tersebar di media sosial dan sempat viral kala itu.
Perjuangan Reti untuk mendapatkan keadilan tidak mudah. Ia mendapat ancaman dari sejumlah petinggi kampus Stifa jika laporannya tidak dicabut. Reti diancam akan di-DO dengan alasan mencemarkan nama baik kampus.
"Saya diancam. Birokrasi kampus bilang jika kamu tidak mencabut laporanmu di kantor polisi, maka kelompok KKLP posko X akan di-DO dan disuruh buat surat pengunduran diri dari kampus," kata mahasiswi angkatan 2015 ini.
Reti mengungkapkan tak hanya satu petinggi kampus yang mengancamnya. Namun ia tidak ciut. Reti mendapat dukungan dari beberapa organisasi mahasiswa di luar kampus Stifa dan mendukung penghentian kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya, Arif dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Reti dan sejumlah rekannya berharap pelaku bisa diberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan.