RAKYATKU.COM - Bocah laki-laki berusia 14 tahun di Malaysia mengaku bersalah karena telah melakukan inses atau hubungan badan sedarah dengan saudara perempuannya yang berusia 16 tahun. Bahkan hingga kakaknya itu hamil dan melahirkan bayi prematur di toilet rumah pada 15 Desember lalu.
Namun sampai saat ini tidak ada hukuman yang dijatuhkan ke anak itu. Karena pengadilan setempat sedang menunggu laporan dari Departemen Kesejahteraan Malaysia, dikutip dari Asia One, Selasa (15/1/2019).
Media tidak diizinkan memasuki ruang sidang untuk mengamati proses persidangan. Hakim Nur Faizah Muhamad Saleh menunda kasus ini hingga 20 Februari agar laporan dapat diperoleh.
Pelanggaran itu dilakukan antara Desember 2017 dan Mei 2018 di sebuah rumah di Taman Diawan.
Bocah itu didakwa melanggar Pasal 376B (1) dari KUHP di Malaysia. Aturan itu sendiri memuat hukuman penjara maksimal 30 tahun dan dihukum cambuk.
Bocah yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan celana panjang hitam itu tampak menutupi wajahnya ketika para fotografer mengambil foto-fotonya.
Beberapa anggota keluarga terlihat menunggu di luar ruang sidang. Dan seorang wanita, yang diyakini kerabat, memarahi media di Tamil karena mengambil foto-fotonya.
Kasus ini dilaporkan pada 16 Desember tahun lalu. Gadis itu, yang putus sekolah, tidak menyadari bahwa dia hamil sampai dia melahirkan bayinya pada 15 Desember.
Dia melahirkan di toilet di dalam rumah keluarga dan bayi itu menderita cedera kepala setelah jatuh ke dalam toilet.