RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pihak tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan MAN IC, Hendrik Wijaya, menampik bila kliennya ingin melarikan diri ke luar Makassar. Hal ini diungkapkan pengacara tersangka, Djalaluddin Djalil.
"Tudingan itu tidak benar. Klien saya sudah meminta izin ke penyidik sejak kemarin malam," kata Djalaluddin, Senin (14/1/2019).
Djalaluddin mengatakan sejak Minggu (13/1/2019) malam, kliennya meminta izin kepada penyidik, karena ingin membayar tagihan utang di Jakarta. Namun, hingga Hendrik tiba di bandara, ia tak mendapat izin dari penyidik kepolisian.
"Kalau klien saya mau kabur, tidak mungkin dia minta izin ke penyidik Polda. Sampai foto nomor boarding pass pun klien saya kirimkan ke penyidik sama tiket keberangkatannya," ungkap Djalaluddin.
Sebelumnya, Hendrik Wijaya yang juga direktur PT Cahaya Insani Persada diamankan polisi, saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin. Tersangka kasus korupsi Rp7 miliar itu pun tak berkutik, digiring tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, keluar dari bandara.
Hendrik Wijaya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Kanwil Kemenag Sulsel, Tahun Anggaran 2015 yang merugikan sebanyak Rp7 miliar.
Selain Hendrik Wijaya, dua tersangka lainnya sedang dilakukan pemanggilan untuk penahanan. Di antaranya, Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan selaku pengawas, Alimuddin Syafitri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Muh Zainul Yasni.