RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Senin, 14 Januari 2019. Pukul 08.40 wita. Hendrik Wijaya sudah melewati pintu check in.
Dia menarik kopernya menuju area keberangkatan lantai 1 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, ketika dicegat aparat kepolisian.
Tersangka kasus korupsi Rp7 miliar itu pun tak berkutik, digiring tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, keluar dari bandara.
Hendrik Wijaya, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Kanwil Kemenag Sulsel, Tahun Anggaran 2015 yang merugikan sebanyak Rp7 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tersangka ditangkap penyidik Reskrimsus Polda Sulsel di area keberangkatan lantai 1, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros.
Penangkapan dilakukan, setelah penyidik mendapatkan informasi, bahwa Hendrik rencananya akan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT897.
Setelah melakukan pemantauan dan berkoordinasi, petugas otoritas bandara, penyidik mendapati tersangka masuk melalui pintu check in, lalu dijemput oleh aparat kepolisian.
"Tersangka langsung kita tahan, setelah ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Penangkapan tersangka berlangsung lancar tanpa ada perlawanan," ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Diketahui, Hendrik Wijaya merupakan salah satu tersangka dalam kasus tipikor ini. Direktur PT Cahaya Insani Persada ini bertindak selaku kontraktor atas proyek pembangunan ruang kelas belajar, asrama putra dan asrama putri MAN IC ini dibangun di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21. Perintah penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SPRIN-KAP/01/1/2019DITRESKRIMSUS.
Selain Hendrik Wijaya, dua tersangka lainnya sedang dilakukan pemanggilan untuk penahanan. Di antaranya, Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan selaku pengawas, Alimuddin Syafitri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Muh Zainul Yasni.