Senin, 14 Januari 2019 18:28
Ridwan Huzaifah saat menyerahkan berkas ke SPKT Polres Bone.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BONE - Wakil Ketua DPRD Bone Samsidar Ishak makin dekat dengan pidana. Hari ini, Senin (14/1/2019), Bawaslu telah menyerahkan berkas kasusnya ke Polres.

 

Komisioner Bawaslu Bone Ridwan Huzaifah mengatakan, kasus penggunaan mobil dinas saat menghadiri kampanye Sandiaga Salahuddin Uno itu sudah cukup bukti.

"Betul Dinda, tadi kita sudah menyerahkan ke SPKT Polres Bone berkasnya karena bukti yang telah ditemukan sudah cukup kuat untuk diproses lebih lanjut," kata Ridwan.

Sesuai Undang-Undang tentang Pemilu, Samsidar Ishak diancam hukum pidana dua tahun penjara. "Tetapi kita lihat saja nanti bagaimana prosesnya dari pihak kepolisian Dinda," tambahnya.

 

Sebelumnya, Samsidar Ishak sempat beralasan bahwa kasus itu terjadi akibat kelalaian sopirnya. Tanpa sadar dia menggunakan mobil dinas ke acara kampanye Sandiaga Uno di Lapangan Persibo.

TAG

BERITA TERKAIT