Senin, 14 Januari 2019 16:04
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Beberapa elemen masyarakat Parepare berencana melakukan gugatan hukum terhadap PT Soechi Lines Tbk (SOCI) karena armadanya, Golden Pear XIV mengalami kebocoran BBM yang mencemari perairan Cempae pada Kamis pekan lalu.

 

Ketua MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan, kelalaian tersebut diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. "Tuntutan hukumnya, sesuai UU 32 ada kurungan badan bagi direksi dan ganti rugi Rp3 miliar -Rp13 miliar," katanya, Senin (14/1/2019). 

Ia pun sangsi jika solar yang tumpah ke pantai berasal dari pendingin LO Cooler A/E kapal tanker. 

"Jika benar dari Lo cooler akan sangat fatal, mesti kalau kerusakan kapal tanker enggak serta merta berlayar, bisa ada ledakan kalau gak ada perbaikan, jadi pertanyaan apakah benar dari tanki Lo cooler?" katanya.

 

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sementara menyelidiki kasus itu.

Meski demikian, dia menyayangkan adanya pembiaran  kapal tanker milik Soechi Lines keluar dengan leluasa  untuk meninggalkan dermaga Jetty Pertamina. Apalagi kebocoran BBM jenis solar tumpah di pantai dalam jumlah sangat besar.

"Ini lucu, investigasi dan fakta lapangan masyarakat berbondong-bondong mengambil solar berderigen-derigen. Jadi enggak berbanding lurus 800 liter, karena banyak dirigen berisi solar yang diambil di masyarakat. Tidak mungkin 0,8 kiloliter jika mengacu pada banyaknya dirigen solar yang dibawa masyarakat," katanya.

Fadly berharap Pertamina tidak menutup-nutupi PT Soechi Lines Tbk dan terbuka mengenai apakah yang sebenarnya menyebabkan tumpahan solar di Parepare. Fadly juga berharap semua instansi dan LSM turut mengawal investigasi kejadian ini agar fakta dan kebenarannya dapat terungkap.

TAG

BERITA TERKAIT