Senin, 14 Januari 2019 11:15
Kapolres Barru, AKBP Burhaman
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Otak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Bojo, Kecamatan Mallusetasi akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Barru.

 

Pelaku berinisial A (28) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu malam (12/1/2019). Pelaku sebelumnya sempat buron selama sepekan lebih.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengatakan, peran AA dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pengawas operator pom bensin.

"Yang bersangkutan ini merupakan pengawas. Dia yang memanggil dan menyetujui pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Modusnya, pembeli mendesain tangki mobilnya dengan kapasitas besar," ujar AKBP Burhaman, Senin (14/1/2019).

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa atas perbuatan AA, polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Denda ini dua kali lipat dari ganti rugi yang bakal didapatkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri memenangkan gugatan Rp30 miliar yang setara gaji anggota DPR RI selama 41 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Barru atas komando AKBP Burhaman, mengamankan empat pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi beberapa waktu lalu. Mereka diamankan beserta barang bukti.

Empat orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni RH (34), pekerjaan sopir, alamat Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. DA (24), pekerjaan operator SPBU Bojo, alamat Jl Reformasi, Kota Parepare.

Selanjutnya, RI (20) pekerjaan operator SPBU Bojo, Bojo 1 Liangge Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Lalu MA (19) operator SBBU Bojo, alamat Bojo 1 Liangge, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

TAG

BERITA TERKAIT