RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan upaya dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan cara memasang spanduk berisi nomor aduan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi jika didapati.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan kasus korupsi ke aparat intern pemerintah atau Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui nomor aduan ke 081244960403.
Masyarakat dapat pula mengirim aduan ke PO BOX 1056. Laporan itu sinkron ke APH tingkat provinsi maupun pusat.
"Spanduk ini terpasang di semua kantor SKPD Pemkot Parepare," ujar Amarun Agung Hamka, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Senin (14/1/2019).
Salah satu warga Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Lasennang mengapresiasi sinergitas antara Pemkot dan Kejari ini sebagai wujud komitmen dalam mencegah kasus korupsi.
"Ini adalah suatu gebrakan yang sangat baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare dengan bersinergi Pemkot Parepare dalam mencegah tindak pidana Korupsi," ujar Lasennang yang juga Ketua RW di Lemoe ini.