RAKYATKU.COM - Pemerintah ingin memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai transportasi online di Indonesia. Saat ini ada beberapa regulasi yang sementara digodok pemerintah terkait transportasi online.
“Kita sudah membuat Peraturan Menteri (Perhubungan, red) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Semua, kata dia, mempunyai payung hukum untuk bekerja dan pemerintah memonitornya di lapangan.
“Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yang memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, beleid yang dirancang nantinya diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. “Sini senang, di sana senang, semuanya harus senang,” ujar Presiden.
Mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada.
“Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” jelas Jokowi.