Sabtu, 12 Januari 2019 14:56
Contoh sertifikat layak kawin yang berlaku di DKI Jakarta.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Ada aturan unik berlaku di DKI Jakarta. Setiap warga yang hendak menikah harus mengantongi "Sertifikat Layak Kawin".

 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin. 

Sertifikat itu diperoleh di puskesmas. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Menurut Any, aturan ini wajib bagi seluruh warga Jakarta yang hendak menikah. Dia berharap program ini menjadi jalan untuk melahirkan generasi penerus yang sehat.

Para calon pengantin harus menjalani serangkaian tes yang disiapkan secara gratis. Tes itu meliputi pemeriksaan darah lengkap, GDS, IMS, HIV, dan hepatitis.

Aturan itu berlaku efektif mulai Januari 2019. Warga umumnya menyambut positif, namun tidak sedikit yang mempertanyakan istilah yang digunakan.

"Ada yang nanya kenapa sertifikat layak kawin bukan layak nikah? Lah lo nikah pake surat, kawin pake urat bosqqqqq hadeh masa harus w keluarin jokes jadoel," cuit pemilik akun Gaby Kalalo di Twitter, Sabtu (12/1/2019).

"Sertifikat Layak Kawin atau Sertifikat Layak NIKAH.. ?????" tanya pemilik akun Asrul Basri.

TAG

BERITA TERKAIT