Sabtu, 12 Januari 2019 09:25
Anies Baswedan. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani berbagai kasus maupun laporan terkait pelanggaran pemilu.

 

Anies Baswedan meminta Bawaslu untuk melakukan verifikasi lebih dulu untuk setiap laporan yang masuk terkait dengan pelaksanaan pemilu.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kami merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kami menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," kata Anies.

Anies juga meminta Bawaslu untuk belajar dari kasus pose dua jari yang ia alami. Dalam kasus tersebut, Anies sempat diperiksa oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan dari pose dua jari yang ia lakukan.

 

Namun, Bawaslu Kabupaten Bogor yang menangani kasus tersebut akhirnya memutuskan bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran.

"Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," ujarnya, dikutib Cnnindonesia, Sabtu (12/1/2019).

Anies pun mengungkapkan saat diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor dirinya sempat meminta agar Bawaslu menggunakan akal sehat dalam menghadapi setiap laporan maupun kasus.

"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, maka laporan-laporan itu dinilai aja mana yang layak mana yang tidak," ujar Anies.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan bahwa pose dua jari yang dilakukan Anies dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Bogor bukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari pose dua jari yang dilakukan Anies tersebut.

"Berdasarkan rapat kedua di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur," ungkap Irfan.

TAG

BERITA TERKAIT