Jumat, 11 Januari 2019 22:39
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPS di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap, Jumat (11/1/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SIDRAP - KPU Kabupaten Sidrap menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPS di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap, Jumat (11/1/2019).

 

Divisi SDM dan Parmas KPU Sidrap, Aco Ilham, mengatakan pelantikan PAW ini dilaksanakan karena di samping ada anggota PPS memiliki hubungan suami istri dalam satu wilayah kerja, ada pula yang menjadi lurah. "Sehingga itu harus ditindaklanjuti dengan mengadakan PAW dan mengganti PPS bersangkutan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2018," terangnya.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin MS, mengatakan tanggung jawab penyelenggara sangat besar. "Jadi kita harus meneguhkan komitmen kita dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab penyelenggara," ungkapnya.

Ke depan, kata Syamsuddin, semua pihak harus bekerja bersama secara maksimal untuk mensukseskan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

 

"Saya berharap agar setelah dilantik teman-teman kembali membuka Undang-undang 7 Tahun 2017 sebagai pedoman kita dalam penyelenggaraan Pemilu dan saling berkoordinasi dengan Panwas wilayah setempat," ucap Syamsuddin.

Hadir dalam kegiatan ini anggota KPU Kabupaten Sidrap Divisi Teknis, Saharuddin, Divisi Hukum, Suci, Divisi Perencanaan dan Data, Rasmawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap, Hasmawati, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Sidrap.

TAG

BERITA TERKAIT