Jumat, 11 Januari 2019 21:08
Panglima PAS08 Sulsel, Ryan Latief, saat diwawancara awak media.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat (11/1/2019).

 

Tiga pejabat yang dilaporkan tersebut adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.

Dari berkas laporan yang diterima Rakyatku.com, terdapat sejumlah poin dalam isi laporan PAS08 Sulsel tersebut.

Dimulai dari kegiatan deklarasi relawan Galang Kemajuan Jokowi, GK Ladies, dan GK Milenial Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada 24 November 2018. Dalam acara tersebut, turut hadir NA, Danny, dan Judas.

 

"Dalam acara tersebut, para kepala daerah tersebut diduga melakukan dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Jokowi-Ma'ruf Amin. Para kepala daerah ini diduga melakukan dukungan dan kampanye dengan menunjukkan simbol dukungan berbentuk jari telunjuk keatas yang identik dengan nomor urut satu, jari jempol, dan memakai kaos bertuliskan  nomor 01 sebagai simbol bentuk dukungan untuk capres nomor urut satu, Jokowi-Ma'ruf," demikian tulisan dalam berkas laporan yang diserahkan oleh Panglima PAS08 Sulsel, Ryan Latief, kepada Bawaslu Sulsel.

Selanjutnya pada kegiatan silaturahmi akbar rakyat Makassar bersama Joko Widodo di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga pada 22 Desember 2018.

"Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 64, dijelaskan bahwa dalam berkampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung milik pemerintah, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sementara, Celebes Convention Center (CCC) merupakan aset pemerintah Sulawesi Selatan dibawah UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Provinsi Sulsel," bunyi isi laporan tersebut.

Catatan khusus disertakan dalam laporan PS08 untuk NA dan Danny. Keduanya diduga melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 59 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Keduanya diduga melanggar Pasal 59 ayat 3 tersebut. Selain itu, didalam Pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam Pasal 69 ayat 2 juga disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan  pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, kepala desa dan perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu," demikian dikutip dari laporan tersebut.

Dalam laporan yang diserahkan ke Bawaslu Sulsel tersebut, PAS 08 Sulsel sendiri menyertakan sejumlah bukti. Diantaranya 10 lembar foto yang diperoleh dari akun Facebook Danny Pomanto. Selain itu, juga turut dilampirkan undangan silaturahmi akbar rakyat Makassar bersama Joko Widodo di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga pada 22 Desember 2018 lalu.

TAG

BERITA TERKAIT