Jumat, 11 Januari 2019 13:17
Foto/Ist.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BONE -- Salah seorang karyawan rumah karaoke Inul Vizta di Bone terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian HP di dalam masjid.

 

Pelaku diketahui adalah Hardian Saputra alias Yayang (24), warga Desa Padngloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Pahrun mengatakan, pelaku ditangkap di masjid saat ingin melakukan aksinya, pada Kamis, 10 Januari 2019 malam.

"Benar, pelaku ini ditangkap di masjid. Awalnya kita mendapat informasi kalau pelaku berada di masjid, jadi langsung kita lakukan penangkapan, saat ditangkap pelaku sempat melawan terpaksa ditindaki secara fisik," kata Pahrun Jumat, (11/1/2019).

 

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam masjid dengan cara mencungkil pintu masjid Nurul Jihad menggunakan obeng lalu mengambil dua HP.

"Pelaku ini merupakan residivis, dia juga pernah melakukan pencurian dan ditahan di Samarinda," beber Pahrun.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit HP,  2 buah obeng dan 1 unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya

TAG

BERITA TERKAIT