Kamis, 10 Januari 2019 21:03
Ketua DPRD Enrekang Disman Duma
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Enrekang Disman Duma akhirnya memenuhi panggilan majelis hakim untuk dipertemukan dengan Yulianto, salah satu saksi yang mengatakan Disman menerima suap dalam korupsi pembangunan jalan Pebaian-Tombang di Kabupaten Enrekang tahun 2016 silam. 

 

Dalam konfrontasinya dengan Yulianto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/1/2018) malam, salah satu hakim anggota Abdul Razak lebih dahulu menanyakan Yulianto perihal uang yang diberikannya kepada Disman saat masih berstatus anggota DPRD Enrekang itu. 

"Ini saudara sudah disumpah ya. Saya tanya lagi apa maksudnya saudara memberikan uang dua ratus juta rupiah kepada salah satu anggota DPRD, apakah untuk pelurusan proyek. Sesuai dengan keterangan saudara pada 15 November lalu?"tanya hakim Razak. 

Yulianto menjawab dan membenarkan bahwa ia pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Disman setelah uang muka proyek pembangunan jalan Pebaian-Tombang. Kala itu ia memberinya di waktu sore di hotel Wifadelia. 

 

Yulianto mengatakan ia memberikan langsung uang itu setelah menemui lebih dahulu Muh. Arlhy Reza selaku pelaksana proyek. Uang itu, terlebih dahulu diambil Yulianto dari bank sebesar Rp270 juta. 

"Setelah uangnya saya kasi ke pak Arlhy, kemudian saya disuruh untuk memberikannya ke pak Disman. Di lobi hotel waktu itu, saya beeikan berhadapan langsung,"kata Yulianto. 

Yulianto kembali ditanya Razak. Apakah pemberian uang itu selaku balasan atas dimenangkannya perusahaan Arlhy sebagai tender dalam proyek ini. Yulianto pun membenarkannya. 

"Benar yang mulia,"imbuhnya. 

Namun Disman mengelak pengakuan Yulianto. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 juta. Ia pun heran dan mempertanyakan atas dasar apa Yulianto menuduhnya seperti itu. 

"Tidak benar yang mulia. Saya tidak menerima uang," kata Disman sambil sedikit cengengesan.

Sebelumnya Yulianto dan Disman dalam waktu berbeda menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Pebaian-Tombang Kabupaten Enrekang ini. Yulianto hadir terlebih dahulu dengan menywbut Disman menerima uang proyek sebesar Rp200 juta. 

Yulianto yang merupakan mandor dalam perusahaan Arlyh (salah satu terdakwa). Setelah kesaksiannya, hakim pun memeerintahkan jaksa untuk menghadirkan Disman. Disman hadir, dan mengelak tuduhan itu. 

Hingga dipertemukan dengan Yulianto, Disman mengelak pernah menerima uang negara sebesar ratusan juta rupiah itu.

TAG

BERITA TERKAIT