Rabu, 09 Januari 2019 15:25
Hanny Papanicolaou
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SIDNEY - Hanny Papanicolaou, tertunduk lemas saat digiring petugas kepolisian dari Sydney. 

 

Wanita cantik berusia 35 tahun asal Indonesia itu, tertangkap setelah menusuk majikannya, Nyonya Welsh. Majikan yang berusia 92 tahun itu, ditusuk berulang kali di dalam rumah Marjorie Welsh di Ashbury, di barat daya Sydney, pada Rabu, 2 Januari 2019.

Selain menikam, Hanny juga memukul korban dengan tongkat dan barang pecah belah. Usai itu, Hanny menggasak harta milik korban. 

Sersan Ernest Chan, jaksa penuntut kepolisian, mengatakan kepada pengadilan, Hanny memiliki kecanduan judi, dan itu mungkin menjadi motif serangan itu.  

 

Daily Mail Australia melansir, Hanny saat itu tengah berjudi di Canterbury Leagues Club selama dua jam pada pagi hari serangan, sebelum menuju ke alamat Nyonya Welsh. 

Pada hari serangan itu diduga, para kru darurat bergegas ke rumah Nyonya Welsh ketika alarm panik pribadi diaktifkan.

Mereka menemukan wanita tua itu mengalami pendarahan hebat dari kulit kepala dan perutnya, kata polisi. Dan potongan-potongan barang pecah-pecah tertanam di kepalanya. 

Nyonya Welsh mengatakan kepada petugas di tempat kejadian, bahwa Hanny menyerangnya. 

"[Papanicolaou] tidak punya uang di rekening banknya, dia punya kecanduan judi," kata Sersan Chan kepada pengadilan.

“Pelanggaran sebelum pengadilan dijadikan sasaran, mereka tidak dituntut, mereka jahat. Itu adalah serangan hiruk pikuk pada anak berusia 92 tahun yang rentan."

Luka-lukanya sangat parah, sehingga dia mungkin tidak selamat, dan hidupnya telah berubah selamanya, Sersan Chan mengatakan kepada Pengadilan Negeri Burwood. 

James Trevallion, pengacara Hanny, menggambarkan tuduhan percobaan sebagai 'lemah', sebelum menambahkan kliennya bertindak membela diri.

Dia juga menunjukkan, bahwa ibu dari tiga anak ini tidak memiliki sejarah kriminal dan ikatan yang kuat dengan masyarakat, sebelum menambahkan bahwa kebiasaan judinya adalah refreshing.

Chan menentang jaminan, menggambarkan serangan itu sebagai 'tidak diprovokasi' dan 'hiruk-pikuk', sebelum secara resmi ditolak. 

Kasus itu ditunda hingga 6 Maret. 

TAG

BERITA TERKAIT