Kamis, 10 Januari 2019 08:00
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Di sebuah masjid di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, seorang imam berbicara kepada jemaah dengan intonasi tinggi. Itu terjadi saat imam baru saja selesai memimpin salat Jumat.

 

Dia mempersoalkan bau rokok yang menyengat dalam masjid sehingga mengganggu kekhusyukan salat berjemaah pada waktu itu. 

Bagaimana sebenarnya hukum bau rokok dalam Islam? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya tentang hadis bahwa Rasulullah shallallahu wa sallam bersabda, "Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia." (HR Bukhari dan Muslim)

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya? Atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjamaah?

 

Dikutip dari Almanhaj.or.id, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan, hadis ini dan hadis-hadis lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjemaah selama masih ada bau barang-barang tersebut. 

Alasannya, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. 

Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa ta’ala kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157)

Juga dalam firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?', katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (QS. Al-Ma’idah: 4)

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. 

Hukumnya terlarang jika mendatangi dan memasuki Masjid setelah makan bawang merah, putih atau yang sejenisnya melainkan membersihkannya terlebih dahulu.

Bawang dan daun bawang sendiri bukanlah makanan yang haram, akan tetapi dilarang bagi yang akan melaksanakan shalat memakannya karena dapat menimbulkan aroma yang tidak sedap dan bisa mengganggu orang-orang yang shalat. 

TAG

BERITA TERKAIT