Selasa, 08 Januari 2019 23:11
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, PALOPO - Niat AR untuk menyelundupkan 120 butir obat daftar G jenis Tremadol ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, digagalkan petugas, Selasa (8/1/2019).

 

Rencananya, obat tersebut akan diberikan kepada salah seorang warga binaan. Namun digagalkan oleh pegawai Lapas Kelas IIA Kota Palopo.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan menjelaskan, guna melancarkan aksinya, pelaku mengemas obat tersebut dengan sebungkus mie instan.

"Ada dua orang Pemuda mau jenguk, satu disuruh masuk dan barangnya di masukan di X-Ray, yang muncul di layar sangat jelas ada barang dimasukan di dalam bungkus supermi," katanya.

 

Lebih jauh, Indra Sofyan menjelaskan jika dari 10 bungkus mie instan, satu diantaranya berisi sebanyak 10 sachet obat daftar G.

"Setiap sasetnya berisi sebanyak 12 butir, yang dibungkus dengan kertas karbon," jelasnya.

Usai diamankan, AR yang juga mahasiswa di salah satu kampus di Palopo ini, dibawa oleh Satnatkoba Polres Palopo, menuju Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tujuan obatnya dek, ditujuka kenarapidana atas nama Awal," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin

Namun sebelum diamankan, rekan AR sudah terlebih dahulu melarikan diri. Saat ini AR telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

TAG

BERITA TERKAIT