RAKYATKU.COM, ENREKANG - Perempuan berinisial SN (47) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tindakannya menganiaya seorang perempuan berinisial IA membuatnya dilaporkan ke pihak Reskrim Polres Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, menceritakan kronologi kejadiannya. Ia mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula dari cekcok antara keduanya di media sosial.
"Jadi tersangka SN tidak terima dituding telah mengambil suami korban. Jadi pada Sabtu 15 Desember 2018, di Sirkuit di Bukit Didu, Alla, SN mendatangi korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar AKP Muh Hatta, Selasa (8/1/2019).
Dari peristiwa tersebut, korban diketahui mengalami luka pada bibir.
Tersangka SN yang diketahui terdaftar sebagai caleg (calon legislatif) dari Dapil 3 DPRD Enrekang ini terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.