Selasa, 08 Januari 2019 16:51
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Mungkinkah Anies Baswedan masuk penjara gara-gara pose jarinya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018)?

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor masih melakukan penyelidikan. Hasil klarifikasi terhadap Anies pada Senin (7/1/2019) cukup menentukan perkembangan kasus tersebut.

Bawaslu menduga Anies melanggar pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Di situ disebutkan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

 

"Sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah.

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.

Dalam proses klarifikasi, Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan. Terutama seputar gesture dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan.

Anies Baswedan sendiri yakin bisa lolos dari hukuman. "Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, Bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies.

Dari proses klarifikasi selama tiga jam, Anies berpendapat, mendatangi acara apa pun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.

"Ya memang (datang) sebagai gubernur, normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal, gubernur bisa mendatangi kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.

Perihal izin, Anies mengaku sudah berkirim surat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Mantan menteri pendidikan ini menjelaskan, sudah ada semacam pemberitahuan resmi dilakukan sebagai notifikasi kehadirannya di gelaran konfrensi nasional partai besutan Prabowo Subianto itu.

"Hari Jumat sebelum kegiatan di Sentul, saya mengirim surat ke Kemendagri, walau secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja, selama bukan kegiatan kampanye," tegas Anies.

Selanjutnya, Anies mengaku siap bila satu waktu Bawaslu kembali membutuhkan keterangannya. Dia memuji kerja profesional Bawaslu selama pemeriksaan dan pengertian atas kegiatannya yang padat di DKI, sehingga harus menunda pemanggilan hingga sepekan.

"Jadi saya perlu sampaikan di sini bahwa Bawaslu tadi sangat pro, tertib, rapi, dokumen data disiapkan, proses tanya jawab santai tidak seperti diinterogasi," jelas Anies.
 

TAG

BERITA TERKAIT