RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Juli 2018, seorang gadis di bawah umur diperkosa berkali-kali di kebun sawit milik pelaku inisial TW (50), di Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
Kejadian tersebut saat korban yang sedang menggembala sapi milik orang tuanya di kebun sawit milik TW, kemudian korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah sawit.
Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan memaksa melakukan hubungan badan. Karena korban tak berdaya, pelaku dengan leluasa melancarkan aksi tidak terpuji itu.
Merasa ketagihan, perbuatan tersebut dilakukan kembali hingga 3 kali di tempat yang sama. Kejadian tersebut baru terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil.
“Selanjutnya korban mengaku bahwa pelaku yang menyetubuhinya adalah TW,” kata Kapolsek Bone-bone, Kompol Agus Mappi, Selasa (8/1/2019).
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Bone-bone. Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (4/1/2019) lalu.
“Saat Keluarga Korban melaporkan kejadian tersebut, kami dari kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Agus.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Agus, pelaku TW merupakan bapak tiga anak. Akibat perbuatannya, korban kini hamil 5 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara.