Selasa, 08 Januari 2019 14:34
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Imbauan larangan kampanye Caleg melalui Media massa baik cetak, elektronik, dan media online beredar digrup grup Whatsapp. Himbauan tersebut dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Sulsel.

 

Himbauan tersebut berbunyi, dimana intinya meminta kepada agar pimpinan media tidak menerima atau mem-publish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik. Iklan kampanye baru bisa dilakukan pada 24 Maret mendatang. 

Terkait imbauan tersebut, Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi menjelaskan jika imbauan tersebut untuk menghindari adanya pelanggaran kampanye, khususnya di Soppeng.

"Pada pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dijelaskan, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar dia, Selasa (8/1/2019).

 

Hingga saat ini, Bawaslu Soppeng belum menemukan adanya pelanggaran kampanye, khususnya melalui media massa.

"Jika ditemukan ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sanksinya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

TAG

BERITA TERKAIT