Selasa, 08 Januari 2019 12:09
Muh. Ridwan (tidak pakai baju) saat diamankan anggota Resmob Polsek Panakkukang. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Resmob polsek Panakkukang terpaksa melumpuhkan Muh. Ridwan alias Diwan, buronan tindak pidana pencurian motor saat hendak ditangkap, Selasa (8/1/2019).

 

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F Harahap mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Kelapa Tiga, Makaassar. 

Setelah diamankan, lanjut Ananda, pelaku dibawa petugas untuk melakukan pengembangan. Namun dalam perjalanan, pelaku berusaha kabur.

"Pelaku sempat membohongi petugas dengan menunjukan tempat kosong dan berusaha kabur dengan cara mendorong petugas sehingga anggota melakukan peringatan tapi tidak diindahkan, kemudian anggota melakukan tindakan tegas," kata Ananda.

 

Sehingga, pelaku mengalami luka tembak di bagian betis sebelah kanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah itu pelaku beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke Mako Polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan residivis yang divonis 2 tahun 6 bulan terkait tindak pidana pemerkosaan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor SPM Honda Scoopy warna merah putih di teras rumah kos di Jalan Sukaria bersama Agung yang telah tertangkap sebelumnya," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT