RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah mulai tegas menertibkan 'Pak Ogah' yang kerap meresahkan pengendara di jalanan. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan melibatkan tentara dan polisi dalam menertibkan Pak Ogah.
Tidak hanya itu, Pak Ogah yang juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan selama satu tahun dan denda 24 juta rupiah.
Namun rupanya, 'warning' yang dikeluarkan pemerintah tak membuat Pak Ogah takut. Bedasarkan pantauan Rakyatku.com, Selasa (8/1/2019), di sepanjang Jalan Hertasning masih ada dua Pak Ogah lengkap dengan sumpritan di bibirnya sembari mengatur kendaraan roda empat yang ingin putar balik.
Diketahui, ada sebanyak putaran jalan (U Turn) di Jalan Hertasning mulai dari perbatasan Gowa-Makassar. Tidak hanya satu atau dua Pak Ogah, namun jumlahnya biasa sampai lima Pak Ogah. Parahnya mereka masih di bawah umur dan menggenggam balok.
Situasi berbeda dengan di Jalan Urip Sumoharjo yang masih tetap banyak Pak Ogah di setiap putaran jalan (U Turn). Di sepanjang jalan nasional ini, ada sebanyak 12 putaran.
Dari 12 putaran jalan tersebut, hanya tiga putaran yang tidak ada Pak Ogah. Itupun putaran yang berada di depan Kodam XIV Hasanuddin. Selebihnya, semuanya dikuasai Pak Ogah.
Rata-rata Pak Ogah yang ada di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo tampak terlihat sudah dewasa, hanya sebagian kecil anak dibawa umur. Mereka nampak tidak ada yang membawa kayu hanya bermodalkan sumpritan di bibirnya.
Tampak, putaran jalan yang ada Pak Ogah sudah pasti kondisi jalanan akan macet. Arus lalu lintas akan terjadi kepadatan kendaraan. Berbeda halnya dengan putaran jalan yang tidak ada Pak Ogah, akan jarang terlihat terjadi kepadatan kendaraan.
Diketahui, tentara turut dilibatkan dalam menerbitkan 'Pak Ogah' yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di Kota Makassar. Personel TNI itu akan turun bersama Polri, Satpol PP, BPTD Wilayah XIX Sulselbar dan Dinas Perhubungan. Tim ini diberikan nama Garnisun.
"Jadi ini SK tim terpadu yang dikeluarkan gubernur. Di dalam SK itu, untuk kepolisian memasukkan fungsi Sabhara, dan fungsi intel," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf.