RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menerapkan dua model lontaran pertanyaan pada debat calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Salah satu metode yang akan digunakan, yakni model pertanyaan terbuka.
Pada model ini, KPU akan memberikan daftar pertanyaan ke pasangan calon presiden dan wakil presiden, sepekan sebelum debat.
Debat pertama akan diselenggarakan 17 Januari 2019. Dengan demikian, daftar pertanyaan paling lambat sampai ke tangan pasangan calon, pada 10 Januari 2019.
Langkah KPU tersebut, menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa pihak menilai, seharusnya, pertanyaan diberikan kepada peserta langsung pada saat debat digelar, sehingga mereka dapat menjawab secara spontan.
Kritik serupa juga datang dari Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno Sulsel, Idris Manggabarani. Menurutnya, memberikan kisi-kisi tak akan menghasilkan debat yang penuh dengan gagasan dan wawasan.
"Kalau dikasih seperti itu, berarti bagian pertanyaan sudah diberikan. Dia sudah bisa menjawab. Padahal ini menyangkut wawasan. Orang yang pandai dan teruji itu, harus siap dalam kondisi apapun juga. Dia kan harus tahu masalahnya dan juga solusinya," tuturnya kepada Rakyatku.com, Senin (7/1/2019).
IMB, akronim panggilan akrabnya, tak menampik jika keputusan ini akan menguntungkan petahana. Ibarat ujian, kata IMB, kisi-kisi tersebut tinggal dihapal sebelum memasuki arena debat.
"Kalau sudah diberitahu apa yang akan dipertanyakan (dalam debat), kalau kita ujian seperti itu enak sekali, karena jawabannya sudah ada, tinggal dihapal. Seharusnya tidak seperti itu," tutup Ketua Gerindra Sulsel ini.
Sekadar diketahui, KPU akan memberikan kisi-kisi kepada pasangan calon sebanyak 20 buah pertanyaan. Namun, dari jumlah pertanyaan yang diberikan tersebut, hanya tiga pertanyaan saja yang nantinya akan dilontarkan.
Adapun format debat, akan menggunakan metode tertutup dan metode terbuka. Metode terbuka diterapkan supaya publik bisa mendapatkan penyampaian visi dan misi, yang lebih baik. Bila metode yang digunakan adalah tertutup sepenuhnya, yakni tak ada pemberitahuan soal debat yang akan diberikan untuk capres-cawapres, KPU khawatir publik hanya akan mendapat penyampaian visi dan misi yang sepotong-sepotong, akibat capres-cawapres tidak siap dengan pertanyaan yang dia dapat.
Ada pula satu segmen, yang sepenuhnya menggunakan metode pertanyaan tertutup. Yakni, saat masing-masing pasangan calon saling mengajukan pertanyaan satu sama lain. Tema pertanyaan, sesuai dengan tema utama debat perdana, yakni hukum, hak asasi manusia (HAM), dan terorisme.