Senin, 07 Januari 2019 22:02
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 97 dari 112 perkara korupsi, yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 2018. Dari 112 kasus yang disidangkan itu, ada 118 terdakwa yang didudukkan di PN Tipikor. 

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih mendominasi terdakwa tindak pidana korupsi yamg disidangkan di pengadilan. Dalam rilis Anti Corruption Commitee (ACC) di kantornya, Senin (7/1/2019), sebanyak 45 ASN yang menjadi pelaku korupsi. 

"Jadi di tahun 2017 itu, tetap PNS yang juara. Nah di tahun ini PNS juga yang juara, tapi yang menarik itu Kepala Desa mengalami peningkatan pesat," ucap salah satu peneliti ACC, Hamka, Senin (7/1/2018).

Hamka menambahkan, selain PNS, pelaku korupsi di Sulawesi Selatan disusul dari sektor swasta sebanyak 30 orang, Kepala Desa sebanyak 21 orang, pengurus koperasi sebanyak 7 orang, peangkat desa ada 6 orang, kelompok tani 3 orang, karyawan BUMN 2 orang, serta Perusda/BUMD, jurnalis, kepala daerah, dan honorer masing-masing satu orang. 

 

Hamka melanjutkan, dana desa menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi. Selain itu, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan juga menjadi sektor yang terus dikorupsi. 

"Tren korupsi bukan lagi di sentrum kekuasaan, tapi sudah merambah di pedesaan," kata Abdul Kadir, wakil direktur ACC.

TAG

BERITA TERKAIT