RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno Sulawesi Selatan, Idris Manggabarani, angkat bicara terkait usulan timses Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyarankan pemaparan visi dan misi pasangan calon sebaiknya diwakilkan kepada timses agar efektif.
Menurut IMB, akronim panggilan akrabnya, usulan tersebut sangat konyol dan tidak beralasan. Sebab, katanya, pemaparan visi dan misi merupakan sebuah bagian yang sangat penting dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Saya kira pemaparan visi dan misi itu adalah sesuatu yang penting. Penyampaian visi dan misi kepada publik oleh calon yang bersangkutan itu berbeda jika disampaikan oleh tim sukses. Sangat lucu sebenarnya jika kita menggunakan stuntman," tutur IMB kepada Rakyatku.com, Senin (7/1/2019).
Menurut Ketua Partai Gerindra Sulsel ini, harga mati bagi kubu Prabowo-Sandi bila kandidat yang harus berbicara langsung di depan publik untuk menyampaikan visi dan misinya.
"Bagaimanapun caranya kandidat atau pengantin yang harus berbicara kepada masyarakat Indonesia. Tidak bisa mereka diwakili, karena menjadi presiden bukan hal main-main tapi harus betul-betul menguasai visi misi yang dia miliki," tambahnya.
Jika seorang calon presiden tak memahami visi dan misinya, IMB "curiga" bila konsep visi dan misi yang bersangkutan justru dibuat oleh orang lain.
"Kalau dia tidak menguasai visi dan misi itu maka kemungkinan dibuat oleh orang lain dan orang lain itu yang justru menguasai. Akhirnya ketika dia terpilih misalnya menjadi presiden bukan dia yang mengerti apa yang mesti diperbuat tetapi orang lain yang mengerjakannya. Karena dia tidak paham," tutupnya.
Sebelumnya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta agar pembacaan visi dan misi bisa diwakilkan kepada timses agar efektif, sementara tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersikukuh agar pembacaan dilakukan oleh kedua pasangan capres dan cawapres.
Adanya keinginan yang berbeda dari kedua tim pasangan capres-cawapres tersebut, membuat KPU RI membatalkan penyampaikan visi-misi yang difasilitasi oleh KPU.
KPU mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya, mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan pada 9 Januari 2019 tersebut.