RAKYATKU.COM, WASHINGTON - Wayne Rooney sempat diamankan kepolisian di Bandara Washington, Amerika Serikat, pada Desember lalu. Eks bintang Manchester United itu mabuk lalu rusuh.
Rooney diamankan otoritas kepolisian Bandara Internasional Dulles, Virginia, AS, pada 16 Desember 2018. Kala itu Rooney baru pulang dari perjalanan singkat ke Arab Saudi.
Dilansir BBC, Rooney tiba di bandara dalam kondisi mabuk. Ia ternyata menggunakan obat tidur selama penerbangan dan meminumnya dengan alkohol.
Akibatnya, ia mengalami disorientasi dan mengganggu aktivitas di bandara. "Selama penerbangan, Wayne menggunakan obat tidur yang diresepkan yang dicampur dengan mengonsumsi alkohol dan akibatnya menyebabkan disorientasi pada saat kedatangan," kata juru bicara Rooney.
"Dia didekati oleh polisi yang menangkapnya atas tuduhan pelanggaran ringan."
Rooney didakwa membuat pelanggaran Kelas 4 dengan ancaman denda 250 dolar. Ia menerima denda otomatis dan langsung dibebaskan tak lama berselang.
Dalam dokumen Pengadilan Negeri Loudoun, pemain milik DC United itu dituntut 25 dolar dan membayarnya sebesar 91 dolar pada 4 Januari 2019.
"Dia (Rooney) dibawa ke Pusat Penahanan Orang Dewasa Loudoun pada 16 Desember 2018, atas tuduhan mabuk di muka publik berkat penangkapan Otoritas Kepolisian Bandara Metropolitan Washington. Dia kemudian dibebaskan usai melakukan pengakuan pribadi," kata Juru bicara Kantor Sheriff Loudoun dilansir Sky Sports.