Senin, 07 Januari 2019 14:48
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Berkas pelanggaran pemilu Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Haris Tappa bersama dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilimpahkan oleh Bawaslu.

 

Pelimpahan tersebut dilakukan tertanggal 3 Januari di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Mako Polres Gowa bersama dengan bukti-bukti pelanggaran Pemilu saat reses di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, beberapa waktu lalu.

Haris Tappa yang diketahui masih maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) melalui kendaran politik PAN dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pemilu sehingga berlanjut di kepolisian.

"Hari kamis Minggu lalu dilimpahkan ke kepolisian karena memenuhi unsur untuk dilanjutkan," demikian Ketua Bawaslu Gowa, Syamsuar Saleh, Senin (7/1/2019).

 

Selain Haris Tappa, menurut Syamsuar Saleh, ada juga oknum ASN yang juga dilimpahkan berkasnya. ASN itu juga memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

"Ada oknum ASN. Untuk ASN-nya kita gunakan pasal 494 UU 7 tahun 2017, oknum calegnya 493 dan 521," ujar Syamsuar Saleh, Senin (7/1/2018).

Sembelumnya diberitakan, caleg DPRD Gowa dari partai PAN, Abdul Haris Tappa, diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa.

Pemeriksaan terhadap Abdul Haris Tappa ini dilakukan terkait reses Wakil Ketua DPRD Gowa ini ke Kelurahan Bontoramba Kecamatan Somba Opu, beberapa waktu lalu. Reses itu melibatkan Lurah Bontoramba, Abdul Latif, serta sejumlah warga

Kegiatan kampanye yang melibatkan fasilitas negara atau ASN merupakan bentuk pelanggaran dalam Pemilu.

Sementara itu, Abdul Haris Tappa, mengklaim tidak melakukan pelanggaran dalam kunjungannya. Ia mengaku aktivitas tersebut merupakan reses yang ia lakukan sebagai anggota DPRD.

"Reses itu berhak menghadirkan lurah. Tidak ada aturan yang menghalangi pelibatan lurah dalam reses," demikian Abdul Haris Tappa kala itu.

TAG

BERITA TERKAIT