Senin, 07 Januari 2019 00:04
Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Ada dugaan bahwa banyak artis yang berkecimpung dalam bisnis esek-esek tersebut.

 

Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep menyatakan cukup banyak artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online. Terkait dengan jumlah pastinya, polisi masih melakukan pendalaman dari data-data transaksi elektronik yang didalami dari para tersangka muncikari.

"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi online) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Akhmad Yusep.

Menurut Yusep, terkait berapa lama dua muncikari itu melakukan aksinya, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

 

"Area transaksi boarderless ataupun lintas wilayah. Bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," bebernya.

Polisi telah menetapkan dua muncikari yakni ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa dan model Avriellia.

Modus operandi yang dipakai dua muncikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ucapnya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Terkait dengan status Vanessa dan Avriella, polisi menyematkan status saksi korban kepada dua figur publik tersebut. Serupa juga pria pengencan Vanessa Angel, pengusaha berinisial R yang juga dilepaskan pascapemeriksaan kemarin.

"Inisialnya R. Dia pengusaha di Surabaya. Kita periksa kemarin, sudah kita lepaskan," ungkap Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.

TAG

BERITA TERKAIT