Minggu, 06 Januari 2019 18:48
Vanessa Angel. (Foto: Okezone)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka praktik prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. 

 

"Pertama tersangka ini ES dan TN," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera 
di kantornya, Minggu (6/1/2018). 

Keduanya merupakan muncikari. "Dua orang ini kami tahan karena mereka berperan mendatangkan korban," tutur Frans dikutip Kumparan.

Dua orang tersebut berdomisili di Jakarta Selatan. Dua orang itu sudah melakukan aksinya sejak lama. Dua orang itu memang sering menjajakan selebgram kepada pria hidung belang. 

 

"Muncikari ini sudah kurang lebih satu tahun menjajakan selebgram melalui media sosial," ujar Frans. 

Dua muncikari itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Frans mengatakan status dua artis yang ditangkap yaitu Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila adalah saksi. "Mereka masih harus diwajibkan lapor," ujar dia.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan prostitusi online yang melibatkan artis. Kasus bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi adanya transaksi di salah satu hotel di Surabaya.

Polisi mengamankan empat perempuan yang tengah melayani pria di kamar hotel. Vanessa Angel, salah satu perempuan yang diamankan polisi.

TAG

BERITA TERKAIT