Minggu, 06 Januari 2019 06:30
ilustrasi
Editor : Eka Nugraha

RAKYATKU.COM --- Orang-orang yang berpindah jenis kelamin (Transgender) tidak akan mendapat kesempatan yang luas untuk menjadi prajurit militer di Amerika Serikat. Pengadilan banding federal memutuskan mendukung kebijakan pemerintah Trump untuk membatasi transgender berkiprah di militer.

 

Pengadilan Banding untuk Distrik of Columbia memutuskan bahwa hakim pengadilan yang lebih rendah salah karena menghalangi Pentagon mewujudkan rencananya membatasi transgender di militer.

Hakim pengadilan yang lebih rendah memutuskan, kebijakan Trump tampaknya melanggar hak konstitusional perekrutan dan anggota militer yang transgender. Namun, memihak pemerintah Trump, pengadilan banding mengatakan hari Jumat, kebijakan militer itu "tampaknya mengizinkan sebagian orang transgender untuk bertugas di militer." Juga dikatakan, rencana itu bergantung pada "pertimbangan professional pejabat militer yang tepat."

Juru bicara Pentagon, Jessica Maxwell mengatakan seperti yang dilansir VOA, Departemen Pertahanan "senang atas keputusan sirkuit D.C itu."

 

Putusan hari Jumat tidak akan memungkinkan Pentagon segera mengimplementasi kebijakannya, karena hakim lain memutuskan memblokir kebijakan pemerintah dalam kasus serupa.

TAG

BERITA TERKAIT